Latest Post

Qadha’ Puasa dan Fidyah

Siapakah yang harus membayar qadha’ puasa dan menunaikan fidyah? Bagaimanakah cara menunaikannya? Tulisan ini semoga bisa menjawabnya.

Siapakah yang Terkena Qadha’ Puasa?

Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1]Adapun orang yang dikenakan qadha’ puasa adalah orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, juga wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Qadha’ Ramadhan Boleh Ditunda

Qadha’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai bulan Sya’ban.[2]
Akan tetapi yang dianjurkan adalah qadha’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengakhirkan Qadha’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Orang yang menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya tanpa uzur wajib bertaubat kepada Allah dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha’ puasanya… Dan tidak ada kafarah (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”
Namun apabila dia menunda qadha’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha’ puasanya.”[3]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qadha’ puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqadha’) dan tidak ada tambahan selain itu.[4]

Tidak Wajib untuk Berurutan Ketika Mengqadha’ Puasa

Dasar dibolehkannya hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan”.[5]

Barangsiapa Meninggal Dunia, Namun Masih Memiliki Utang Puasa

Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah kerabat, menurut Imam Nawawi[7]. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ahli waris[8].Namun hukum membayar puasa di sini bagi ahli waris tidak sampai wajib, hanya disunnahkan.[9]
Boleh beberapa hari qadha’ puasa dibagi kepada beberapa ahli waris. Kemudian mereka (boleh laki-laki ataupun perempuan) mendapatkan satu atau beberapa hari puasa. Boleh juga dengan serempak beberapa ahli waris membayar utang puasa tersebut dalam satu hari.[10]
Yang dibayarkan puasa di sini adalah orang yang ketika hidupnya mampu dan punya kesempatan untuk mengqadha’ namun belum dilakukan hingga meninggal dunia.[11]

Pembayaran Fidyah

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[12]

Cara Penunaian Fidyah

1- Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[13]
2- Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[14]
3- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin.
4- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[15]
5- Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.[16]
6- Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.[17]
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

[1] Lihat Roudhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1: 58.
[2] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146
[3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347.
[4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 446-447.
[5] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4: 241, 243) dengan sanad yang shahih.
[6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[7] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25.
[8] Lihat Tawdhihul Ahkam, 2: 712 dan Syarhul Mumthi’, 6: 451-452.
[9] Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 25.
[10] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 450.
[11] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 451.
Imam Nawawi berkata, “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud.” (Al Majmu’, 6: 268).
[12] HR. Bukhari no. 4505.
[13] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115.
[14] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140.  Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886.
[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326.
[16] Syarhul Mumthi’, 6: 326.
[17] Idem.
6 Sya’ban 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com


Sumber: https://rumaysho.com/7867-qadha-puasa-dan-fidyah.html

Ingatkah Kita Kemacetan di Padang Mahsyar?

Kemacetan di Brebes Exit (Brexit)  menjadi trending topik pada lebaran Hari Raya ‘Idul Fitri 1437 H tahun ini. Menurut Rudi Agung kemacetan terburuk yang menjadi sejarah baru tradisi mudik lebaran telah memakan korban. Belasan jiwa meregang nyawa. Peristiwa yang seharusnya bisa diantisipasi sejak dini. Kemacetan ini mengingatkan kita pada “Kemacetan di Padang Mahsyar”.

Sebanyak 17 pemudik meninggal dunia selama arus mudik Lebaran, sejak 29 Juni hingga 5 Juli 2016 di wilayah Kabubaten Brebes, Jawa Tengah. Sebagian dari korban tersebut meninggal saat kemacetan parah. Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes RI Achmad Yurianto melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan para korban meninggal dunia. “Kelelahan dan kekurangan cairan dapat berdampak fatal, terutama untuk kelompok rentan seperti anak-anak, orangtua, dan mereka yang memiliki penyakit kronis (hipertensi, diabetes, atau jantung),” ujar Yurianto.

“Ditambah kondisi kabin kendaraan yang kecil, tertutup, dan pemakaian AC yang terus-menerus. Hal ini akan menurunkan kadar oksigen dan meningkatkan CO2,” tambah dia. Kemacetan di Pejagan mencapai 30 km dan Brebes 6 km, cukup melelahkan, menelangsakan dan konon sampai menelan korban jiwa. Tidak kebayang betapa lelahnya berada di tengah kemacetan berjam-jam, maju tidak bisa mundur tidak bisa, sulit memperoleh supply air dan makanan, minimnya oksigen untuk bernafas. Kondisi Brexit ini memberi ilham keakhiratan : begitu takut jika mengalami kemacetan di Padang Mahsyar…!!

Ingatkah kita suasana Yaumil Mahsyar kelak, saat Allah SWT menghimpun puluhan bahkan ratusan milyar manusia dalam satu lokasi. Saat kaki tidak bisa bergerak kesana kemari kecuali hanya bisa menunggu dan menunggu giliran, saat amalnya dihisab. Saat itulah gambaran macet total milyaran manusia tak berpakaian tak beralasan kaki dimungkinkan terjadi. Rasulullah Muhammad saw bersabda, “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya”. (HR Tirmidzi dan ad Darimi).

Ingatlah dan berwaspadalah saat hari mengerikan itu tiba : “Peradilan yang adil tanpa suap dan gratifikasi, hari di mana seluruh wajah tertunduk, berhadapan hanya sang hamba dengan Rabb-nya saja”. Contoh dua pertanyaan seputar harta yang tidak akan meleset perhitungannya : Apakah yakin didapat dan dibelanjakan dengan cara yang halal dan baik ? Adakah garansi ia bebas dari riba, maisir, menipu, korupsi, dusta, mark up anggaran, mengurangi timbangan dan bentuk bentuk kedzaliman lainnya..? Mengurai pertanyaan hadist tersebut tentang umur, ilmu dan harta tentu butuh kajian yang komprehensif dan kontribusi. Jangan pernah lelah dan bosan untuk terus belajar dan menghadiri majelis-majelis ilmu Alquran dan Sunnah.

Ya Allah mudahkanlah kami dalam membekali diri untuk kehidupan yang abadi. Ya Allah kami hanya berharap ridha dan maghfirah-Mu. Ya Allah terimalah segala amal shaleh kami selama di bulan Ramadhan kemarin. Ya rabbana…..ampunilah segala dosa kami, mudahkan kami menuju surga-Mu dan jauhkan kami dari neraka-Mu. Ya Allah ampunilah dosa-dosa kami atas kelalaian menghabiskan umur, kelalaian mengamalkan ilmu, kelalaian memperoleh dan membelanjakan harta, dan kelalaian menggunakan tubuh ini… Bimbinglah kami di dunia dengan hidayah-Mu, mudahkanlah kami dari ketatnya hisab yaumil mahsyar, selamatkan kami dari fitnah dunia dan fitnah dajjal, selamatkanlah kami dari siksa api neraka. Amin ya Rabbal ‘alamin. (dakwatuna.com/hdn)

Malaikat Menaggis Saat Cabut Nyawa Wanita Ini

Malaikat Maut pernah menangis saat mencabut nyawa seorang wanita. Kisahnya yang mengharukan dicantumkan dalam Tadzkirah oleh Imam Qurthubi.

“Aku pernah menangis saat mencabut nyawa seorang wanita,” kata Malaikat Maut. “Saat itu ia baru saja melahirkan di padang pasir. Aku menangis saat mencabut nyawanya karena mendengar bayi tersebut menangis dan tidak ada seorang pun ada di sana.”

Tanpa sepengetahuan Malaikat Maut, karena ia hanya ditugaskan untuk mencabut nyawa, Allah Subhanahu wa Ta’ala lantas menyelamatkan bayi itu dengan caranya hingga kemudian ia tumbuh besar dan menjadi seorang ulama yang dicintaiNya.

Dalam riwayat lainnya diceritakan kisah yang berbeda. Malaikat Maut ditugaskan mencabut nyawa seorang wanita yang tenggelam di sungai. Yang membuatnya menangis, wanita itu memiliki dua anak yang masih kecil. Kedua anak itu tidak ditakdirkan meninggal sehingga mereka selamat sampai ke tepian, bahkan Malaikat Maut ikut membantunya menepi.

Menyaksikan dua anak yang masih kecil tersebut, Malaikat Maut menangis karena ia harus mencabut nyawa ibunya. Mereka akan menjadi anak-anak sebatang kara.

Tahun demi tahun berlalu, dua anak itu akhirnya tumbuh dewasa. Dan dengan izin Allah, kedua anak itu sama-sama menjadi raja di dua daerah yang berbeda.

***

Kita tidak pernah tahu kapan Malaikat Maut akan datang mencabut nyawa. Satu yang pasti, tak akan ada yang mampu memajukan dan menunda kematian sesaatpun ketika Allah sudah menetapkan waktunya.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS. Al A’raf: 34)

قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي ضَرًّا وَلَا نَفْعًا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ لِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ إِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ فَلَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Katakanlah: “Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula) kemanfaatan kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah”. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan(nya). (QS. Yunus: 49)

وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللَّهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Munafiqun: 11)

Bahkan meskipun Malaikat Maut iba pun, hal itu takkan menunda kematian yang telah dijadwalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’la.

Namun, kita juga tak boleh terlalu takut dengan masa depan anak-anak dan keturunan kita. Mereka hidup, tumbuh dan besar bukanlah karena kita tetapi atas kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seperti kisah di atas, bahkan ditinggal oleh orangtuanya sekalipun, Allah yang akan menjaga mereka.

Yang justru perlu kita persiapkan dan lebih kita perhatikan adalah bekal kita menghadapi kematian. Siapkah kita menghadapi alam barzakh. Siapkah kita menghadapi hari kebangkita. Siapkah kita menghadapi yaumul hisab saat seluruh amal kita dibuka di hadapan seluruh makhluk. Sudahkah kita memikirkan, seandainya Malaikat Maut datang secara tiba-tiba kepada kita, di mana tempat tinggal kita nantinya; surga atau neraka?.

Popular post

 
Support : Jasa Pembuatan Website | Toko Online | Web Bisnis
Copyright © 2011. Nurul Asri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger