Latest Post

Al Baqarah Ayat 278

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
[2:278] Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.


Asbabunnuzul

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Bani Umair bin Auf As Saqfi dan Bani Maghirah, dari Bani Makhzum. Keduanya hendak membuat perjanjian dengan Utab bin Asad, Amir Mekah pada waktu itu.
Isinya berupa permohonan agar praktik riba di kalangan kedua kabilah tersebut diperbolehkan, sedangkan semenjak  Fathu Makkah, segala macam praktik riba telah diharamkan. Amir Mekah kemudian meminta saran kepada Rasulullah saw. Lalu, turunlah ayat ini yang ditegaskan dengan ancaman bagi yang melanggarnya.

Tafsir

Dengan ayat ini, Allah memerintahkan hambanya untuk beriman dan bertakwa melalui meninggalkan sesuatu yang dapat menjauhi hambanya dari keridhaan-Nya. Makna dari “tinggalkan sisa riba” di sini adalah tinggalkanlah hartamu yang merupakan kelebihan dari pokok yang harus dibayarkan oleh orang lain. Pada ayat selanjutnya, dijelaskan pula bahwa apabila sisa riba tersebut tidak ditinggalkan oleh orang-orang yang beriman, maka Allah dan Rasul-Nya akan memerangi pada pengambil riba tersebut. Dan ayat selanjutnya pula menjelaskan bahwa apabila terdapat orang yang sedang berhutang sedang mengalami kesulitan dalam melunasi hutangnya, hendaknya diberikan penangguhan hingga dirinya memiliki kelapangan harta. Apabila orang tersebut tidak mampu membayarnya, akan lebih baik untuk direlakan dan akan dianggap sebagai sedekah di sisi Allah.
Dengan prinsip membebaskan orang dari kesulitan, riba menjadi salah satu hal yang sangat dilarang untuk dipraktekkan dan dijanjikan untuk diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya apabila orang-orang beriman tidak meninggalkannya setelah diberikan peringatan. Meminta tambahan atas keterlambatan pelunasan merupakan praktek riba, walaupun terkadang hal tersebut dilakukan untuk mendorong orang tersebut supaya cepat melunasi hutangnya, namun hal tersebut merupakan hal yang buruk di sisi Allah karena menyedekahkannya dengan tujuan meringankan beban orang yang berhutang adalah jauh lebih baik dan mendatangkan keridhaan-Nya.

Demikian sedikit penafsiran yang beberapa diambil dari ringkasan tafsir Ibnu Katsir.

Popular post

 
Support : Jasa Pembuatan Website | Toko Online | Web Bisnis
Copyright © 2011. Nurul Asri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger